Kejari Tangani 3 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 8 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengungkap tiga perkara korupsi di awal tahun ini. Kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8 miliar, kini sedang berjalan ditingkat penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata memaparkan, perkara korupsi yang berhasil diungkap yakni, korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN. Kemudian korupsi revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan. Juga
korupsi pengadaan papan visual videotron.

“Korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN terjadi pada Pusekemas Glugur Darat Kota Medan  dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 2,7 miliar. Kita telah menetapkan tersangkanya,” kata Bondan dalam acara sarapan bersama wartawan di Warung Kopi Srikandi Medan pada, Jumat (19/2/2021).

Sementara, korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan terjadi di  SMK Negeri Binaan Sumut, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar. Kejari pun telah menetapkan tersangka IB selaku penyedia jasa. Tersangka IB pun sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO.

- Advertisement -

“Sedangkan tindak pidana korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Dengan tersangka J dan E,” tutur Kasi Intel.

Dalam kesempatan yang penuh keakraban ini, Bondan juga menyampaikan rencana lomba tulis oleh Kejari Medan dalam rangka menyemarakan HPN.

“Silakan selenggarakan lomba tulis. Nanti kita tentukan temanya, ini kegiatan bagus,” imbuh Riachad.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...