Sekda dan Kadishub Samosir Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Sekdakab JS dan Kadishub SS sebagai tersangka. Pada kasus dugaan bansos dana Covid-19 bersumber dari APBD TA 2020.

Tim Jaksa Penyidikan Kasus Bansos menyampaikan penetapan status tersangka kepada dua pejabat teras Pemkab Samosir ini di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga Pangururan, Selasa (16/2/2021).

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita meningkatkan status saksi JS yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Juga SS adalah Plt Kadis Perhubungan Samosir sebagai tersangka,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala.

Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021. Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19,” imbuh Paul.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi Tampubolon menambahkan, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Termasuk denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Kepada tersangka tidak kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Katanya, kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksan tersangka JS dan SS berjalan sekitar 8 jam dengan tim jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro didampingi Daniel Simamora.

Berawal dari Pembagian Bansos 6.000 KK

Kasus ini berawal dari pembagian bansos bagi 6.000 KK masyarakat beberapa waktu lalu.

Yaitu pengadaan dan pengepakan barang dan jasa bantuan berupa makanan tambahan  masyarakat terdampak Covid-19 oleh PT TBN dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700.

Sekda JS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan makanan tambah gizi, sedangkan Plt Kadishub SS sebagai Kepala ULP Samosir.

Dengan terkuaknya kasus ini, Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala yang tentunya tidak akan tinggal diam.

Sebaiknya dia membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, agar semua terang benderang.

Reporter: Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sambangi KPU Samosir, Kemendagri RI Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Lancar

mimbarumum.co.id - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Togap Simangunsong menyambangi Kantor KPU Kabupaten Samosir, Senin...