Tim Intelijen Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Manusia

Berita Terkait

mimbarumum.co.id– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo kembali berhasil mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus, Rabu (13/1/) di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Asintel Kejati Sumut Dwi melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, bahwa atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidan yang terjerat kasus perdagangan manusia.

“Setelah ditangkap, kita menyerahkan terpidana, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Sumanggar saat serah terima terpidana kepada pihak Kejati NTT di Kantor Kejati Sumut, Kamis (14/1).

Baca Juga : Kejati Pastikan Periksa Sekretaris DPRD Sumut

- Advertisement -

Mantan Kasi Pidum Binjai ini juga menerangkan, dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana.

Sedangkan, perwakilan Kejati NTT Nur Eka Firdaus mengutarakan, bahwa dalam kasus ini ada 3 terpidana, dua masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.

“Doa kan ya agar kami selamat di jalan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman,” pungkas Eka.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...