mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 10 tahun penjara terdakwa Eka Putra Pardede (22) mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen yang melakukan pembunuhan terhadap rekan satu kampusnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Eka Putra Pardede terbukti bersalah meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana kekesaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Martua Sagala di Ruang Cakra III, Rabu(4/10/2020).
Dalam memutus perkara, pertimbangan hakim, terdakwa telah terlibat dalam keributan, telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” ucap hakim pada persidangan yang juga berlangsung online.
Majelis menilai bahwa terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.
Baca Juga : Golongan Darah Kita Rupanya Bisa Berubah Loh!!
Sekedar diketahui, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan kejadian bermula pada Jumat (22/11/2019) siang, Fakultas Teknik Elektro dan Jurusan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen.
Dilanjutkannya, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.
“Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri,” tandas JPU.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy