Kasus Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Panggil Akhyar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bawaslu Medan akan memanggil Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution terkait dugaan tindak pidana pemilu menghalangi tugas Panwas Kecamatan Medan Deli.

Hal ini dijelaskan Komisioner Bawaslu Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral, saat dikonfirmasi wartawan, via telepon selulernya, Sabtu (31/10/2020).

“Rencananya, pihak terlapor seperti penyelenggara acara dan Pak Akhyar akan kita klarifikasi besok (Minggu 1/11/2020). Kemungkinan pagi sekitar jam 9 atau jam 10,” jelasnya.

Raden menambahkan, saat ini pihaknya sedang meminta klarifikasi dari Panwascam Medan Deli. “Untuk kawan-kawan dari Kecamatan Medan Deli, kita juga minta klarifikasinya, terkait hal yang menyebabkan Akhyar Nasution tersulut emosi dan nyaris memukul Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris,” pungkas Raden.

- Advertisement -

Baca Juga : Warga Pulo Brayan Bengkel Minta Pengurus Administrasi Dipermudah

Diketahui sebelumnya, Faisal Haris nyaris dipukul oleh Akhyar Nasution. Aksi koboi calon petahana ini berawal dari yang bersangkutan tidak terima diberi surat teguran.

Panwas menegur lantaran mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Selasa (27/10/2020).

Kepada wartawan, Faisal Haris menceritakan, petugas Pengawas Kelurahan Tanjung Mulia turun melihat langsung kegiatan kampanye yang dilaksanakan Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman. Akhyar hadir sebagai calon yang mereka dukung.

“Saat itu panwas kelurahan kita melakukan pengawasan dan melihat jumlah yang hadir lebih dari 50 orang. Mereka juga tidak mengatur jarak, sebagaimana aturan yang ada. Kita tegur secara lisan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan,” ungkap Faisal kepada wartawan, usai melapor Rabu (28/10/2020).

Menurut Faisal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 pihaknya berhak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Apalagi kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuann kepada pihak bawaslu dan polisi.

Setelah itu, Panwas Kecamatan Medan Deli membuat surat teguran secara tertulis kepada ‎panitia kegiatan. Karena menurut Faisal, kegiatan tersebut masuk dalam kriteria kampanye karena ada penyampaian visi dan misi.

Namun, surat tersebut tidak diterima oleh panitia penyelenggara kampanye Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. (Rel)

Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...