mimbarumum.co.id – Pasangan suami isteri Muhammad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pasutri ini ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Amplas tepatnya di depan jalan tol Amplas.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar, Senin (19/10/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga bahwa kedua membawa sabu dengan modus diseludupkan dalam kemasan bubuk teh.
Baca Juga : Meutya Hafid Serahkan Bantuan Rapid Test dan APD
“Kedua tersangka kita amankan dari kawasan Jalan SM Raja tepatnya di depan tol Amplas. Saat digeledah ditemukan 3 kilogram sabu dalam tas ransel tersangka,” ungkap Ronny dalam keterangan tertulisnya.
Sambung kata dia lagi, dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang bukti 3 kilogram sabu mereka peroleh dari pria suruhan YT (DPO).
“Selain tiga kilogram sabu kita juga mengamankan sepeda motor BK 6455 PUL. Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy