mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan pengumuman pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 1 Oktober.
Ada sejumlah perubahan persyaratan dalam pembentukan KPPS Pilkada lanjutan di tengah pandemi ini.
Anggota KPU Medan Edy Suhartono mengatakan beberapa perubahan dalam persyaratan antara lain syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS.
“Kalau dulu minimal 17 tahun, sekarang 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Edy dalam bimbingan teknis persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS, di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (30/9/20).
Baca Juga : Ada Putusan Keliru, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK
Selain mengatur usia minimal dan maksimal, perubahan lain adalah persyaratan pendidikan. Anggota KPPS di Pilkada lanjutan ini minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
Sedangkan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menambahkan, perbedaan penyelenggaraan kali ini adalah penerapan protokol kesehatan. Setiap calon anggota KPPS wajib menjalani rapid test Covid-19 sebelum ditetapkan menjadi anggota KPPS. Ketentuan ini diakuinya akan menyita waktu.
Sebab, KPPS beranggotakan tujuh orang ditambah dua orang petugas ketertiban (Linmas) yang bertugas di TPS. Ada 4.299 TPS di Kota Medan dalam Pilkada ini. Dalam pelaksanaan rapid test pada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejumlah TPS menghabiskan waktu sepekan.
“Nanti diupayakan rapid test nya dilakukan di kecamatan masing-masing dengan kerjasama Dinas Kesehatan dan rumah sakit,” kata Agus.
Potensi persoalan lain adalah kemungkinan kekurangan calon pelamar KPPS. Di banyak kecamatan, rekrutmen penyelenggara diakuinya sepi peminat.
“Antisipasi kekurangan, kemudian bagaimana seleksinya. Saya minta soliditas PPK dan PPS untuk fokus mensukseskan tahapan Pilkada ini,” tandasnya.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy