Ada Putusan Keliru, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, pada persidangan virtual, Rabu (30/9/2020).

PK yang diajukan Eldin melalui panasihat hukumnya Junaidi Matondang dikarenakan, putusan yang dianggap keliru dan dalam putusan PK meminta membebaskan Eldin dari dakwaan dan tuntutan.

Menanggapi pengajuan PK oleh pemohon Dzulmi Eldin, Penuntut Umum KPK sempat mempertanyakan apakah nanti dihadirkan saksi maupun ahli?

Menjawab itu, majelis hakim Mian meyebutkan, hanya pengajuan bukti surat, tidak ada pemeriksaan saksi dan ahli.

- Advertisement -

Majelis tampak mengkritisi sekaitan pertanyaaan penuntut umum KPK, sekaitan kehadiran mereka pada sidang PK.

Baca Juga : Pembersihan Lahan HGU PTPN II Libatkan Kekerasan dan Ratusan TNI Polri Hoax

“Lho ini kepentingan kalian seharusnya bisa hadir pada saat persidangan berikutnya pada 7 Oktober 2020 dalam pengajuan bukti surat,” kata hakim.

Menanggapi itu, Penuntut Umum KPK menyampaikan akan menghadiri saat penyerahan kesimpulan sekaligus tanggapan pada 14 Oktober 2020.

Setelah mendengarkan penyampaian pemohon majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu di luar arena persidangan penasihat hukum Eldin mengatakan, novum yang disampaikan ada dua yakni satu putusan dalam perkara Samsul Fitri, yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini.

“Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu itu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan dari saksi yang bersifat testimoni yang menguntungkan bagi pemohon PK,” tuturnya.

Dikatakan Junaidi lebih jauh, apa itu bahwa keterangan mereka terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu.

“Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu,” imbuhnya.

Ia menguraikan, keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

“Maka kami jadikan itu novum. Nah, kalau novum itu sudah ada, dan kami ajukan sebagai bukti, maka putusan itu tidak akan menghukum pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah didengar keterangannya,” tuturnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...