mimbarumum.co.id – Terdakwa Sudirman pemilik 7.973 butir pil ekstasi kini menjadi perbincangan hangat di media online.
Terdakwa pemilik barang haram itu dituntut dan divonis ringan oleh jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Medan. DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan menduga ada permainan jaksa dan hakim dalam perkara tersebut.
“Kita sebagai aktivis narkotika sangat menyesalkan dan kecewa. Kenapa sudah dikategorikan bandar, atau pemain besar bisa hanya dituntut 13 tahun penjara dan divonis 9 tahun penjara,” kata Wakil Ketua Granat, Rion kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Advokad kondang di Kota Medan ini meyebutkan, tuntutan JPU saja tidak maksimal. Dan kenapa hakim malah menurunkannya, seolah-olah pertimbangannya kurang matang.
Baca Juga : Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Divonis Ringan? Ada Apa Bu Jaksa dan Pak Hakim
“Apalagi pembacaan putusan tersebut kurang dari 1×24 jam. Lebih parah lagi, terdakwa ini kan napi dan merupakan dalangnya, seharusnya hukuman itu harus maksimal bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Rion merasa heran terhadap JPU yang tidak mengambil langkah banding, terhadap persoalan yang menyangkut nyawa orang banyak.
“JPU kan dikasih hak untuk melakukan upaya hukum. Sebagai pengacara negara seharusnya JPU Fransiska Panggabean mengajukan banding, ini kasus yang menyebabkan rusaknya masa depan orang banyak, jangan jadi permainan. Kenapa tidak banding ada apa?” ujar Rion.
Ia pun mengungkapkan, kalau dilihat dari situasi dan singkatnya pertimbangan hakim, itu bisa saja diduga ada permainan, dan persepsi ini sudah banyak di masyarakat, jadi seharusnya masalah narkoba ini khususnya bagi para pengedar dihukum seberat-beratnya.
“Ini kebalikannya, pengedar dihukum ringan, malah pengguna dihukum berat. Kami sangat menyayangkan, terkait tuntutan dan putusan ringan terhadap terdakwa. Apalagi pertimbangan hakim tersebut tidak sampai satu hari. Dituntut langsung diputus. Jadi Granat kecewa dengan tuntutan dan putusan tersebut. Biar masyarakat yang menilai,” imbuhnya.
Rion berharap peran serta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Mahkamah Agung dan Kejagung harus memeriksa kasus ini,” tukasnya.
Sementara itu, JPU Fransiska Panggabean yang menangani perkara ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id via Whats App, Jumat (25/9/2020) belum menjawab konfirmasi hingga berita di kirim ke redaksi.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy