mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum Anwar Ketaren menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Joni terlibat dalam kasus kepemilikan senjata.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra VI, Selasa (22/9/2020), JPU Anwar juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ke persidangan.
Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat Dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” kata Anwar.
Baca Juga : Perampok Kawakan Terkapar Ditembak Jatanras Polrestabes Medan
Usai mendengar tanggapan atas eksepsi yang diajukan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan jawaban penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Mengutip dakwaan JPU, diuraikan kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” imbuhnya.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas JPU.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy