Tak Jadi Tsk, Nama Ka dan Waka PN Medan Direhabilitasi

Berita Terkait

Jakarta, Mimbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memulangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung (MA) akan merehabilitasi nama baik hakim tersebut.

“Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, baru-baru ini.

Tersangka kasus ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Medan, Merry Purba; panitera pengganti PN Medan, Helpandi; Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi; dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin. Namun Hadi belum tertangkap.

Merry diduga menerima suap Sin$ 280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 132 miliar. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

- Advertisement -

Menyikapi pembebasan dua hakim tersebut, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan akan direhabilitasi nama baik keduanya.

Rehabilitasi itu, katanya akan dilakukan di internal MA. Dengan begitu, menurut dia, Marsuddin akan tetap dilantik sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Wahyu bakal tetap dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Serang.

“Keputusan terhadap yang bersangkutan akan dipublikasikan melalui situs MA,” ucapnya. (tem)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...