mimbarumum.co.id – Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud mengeluarkan keputusan sanksi administrasi penghentian pembinaan kepada Institut Teknologi Medan (ITM).
Hal ini lantaran adanya konflik internal dualisme Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM.
Surat Keputusan Dirjen tertanggal 26 Agustus 2020 itu lebih jauh menyatakan, terhitung tanggal keputusan maka selama enam bulan ITM dilarang menerima mahasiswa baru, dilarang melakukan judisium dan wisuda.
Kemendikbud menghentikan segala bantuan dan layanan, LLDIKTI juga menarik seluruh dosen PNS yang dipekerjakan di ITM.
Baca Juga : Kolaborasi Antar Umat Harus Tetap Terjaga
Ketua Senat ITM Fachrur Razi mengatakan, SK dirjen tersebut menegaskan bahwa solusinya adalah wajib menyelesaikan sengketa dengan memastikan hanya ada satu Rektor ITM dan satu penyelenggara.
“Jika ditelaah lebih dalam, maka Dirjen sesungguhnya terkesan memberikan isyarat yang jelas dan nyata pada seluruh sivitas akademika dan unsur dadan penyelenggara bahwa surat itu ditujukan pada Ketua Yayasan dan Rektor ITM,” katanya, Minggu (20/9/2020).
Ditegaskannya, surat tersebut bukan ditujukan pada yang lain. Artinya, Rektor ITM hanya ada satu, karena itu tidak ada Penjabat Sementara Rektor (Pjs) atau tidak ada Pelaksana Tugas Rektor (Plt).
“Masalahnya, rektor yang satu ini hanya disetujui oleh satu pembina yayasan dan belum disetujui oleh satu orang pembina lainnya,” katanya.
Organ yayasan seperti pembina, pengurus dan pengawas tidak boleh rangkap jabatan dan tidak boleh membagi kekayaan yayasan secara langsung atau tidak langsung.
Jika ketentuan terakhir ini dilanggar maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Fachrur Razi berharap agar kedua orang Pembina Yayasan dapat bermusyawarah dengan bijak dan menyepakati hanya ada satu rektor di ITM.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy