Medan, Mimbar – Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Deliserdang terancam hukuman mati. Politisi itu disangka sebagai dalang perdagangan narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 30 ribu pil ektasi.
“Ibrahim Hasan dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dalam penerapan pasal tersebut, Ibrahim Hongkon terancam hukuman mati,” ucap Irjen Pol Arman Depari, Rabu (22/8/2018).
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menjerat Ibrahim Hongkong dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Sebab, kita mendapatkan informasi bahwa Ibrahim Hongkong memiliki banyak aset, salah satunya adalah perkebunan sawit,” paparnya di hadapan wak media.
Ibrahim Hasan merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, warga Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Dia diringkus atas pengembangan dari penangkapan enam anak buahnya, yang di antaranya adalah Uun Sasmita (43) Kadus Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Minggu (19/8) kemarin.
Kemudian, Henri (45) menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu, Hamzah (47) sopir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Yanik (40) wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu, Ibrahim Jampok (45) wiraswasta warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Ian (40).
“Ibrahim Hongkong merupakan pemain lama dalam penyelundupan narkoba. Kita sudah lama mencium bisnis haramnya tersebut. Bahkan, Ibrahim pernah turun langsung dalam menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
Sabu-sabu seberat 55 kg pernah diloloskannya. Aparat sempat kecolongan ketika dia berhasil meloloskan barang haram itu,” katanya.
Menurut Arman Depari, Ibrahim Hongkong memanfaatkan jabatannya sebagai anggota dewan dalam memantau situasi di lapangan. Bila melihat ada celah kelonggaran keamanan di perairan maupun di darat, Ibrahim Hongkong langsung memanfaatkan keadaan untuk meloloskan narkoba. Ibrahim Hongkong merupakan mafia besar dalam bisnis narkoba.
“Dia itu diringkus saat sedang melakukan sosialiasi pencalegan dirinya. Semula, dia mengira petugas kita yang melakuka penangkapan itu adalah anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu). Wajahnya berubah ketika petugas menggari tangannya. Dia tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Ibrahim Hongkong ditangkap petugas di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan yang dilakukan petugas gabungan itu menyita barang bukti kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan sabu-sabu seberat 150 Kilogram (Kg).
Selain itu, petugas mengamankan mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp 1.550.000 dan sejumlah handphone. Petugas juga menyita Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Paspor dengan Nomor: 6019 0045 3176 8511, Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil. Ibrahim Hongkong diketahui sebagai otak penyelundupan narkoba tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sumut, Iskandar ST menegaskan, Partai NasDem langsung memecat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong setelah BNN melakukan penangkapan atas kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut. Pemecatan Ibrahim Hongkong ditandatangani langsung oleh Ketum NasDem, Surya Paloh.
Ibrahim dipecat sebagai kader NasDem melalui SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Nasdem, Johnny G Plate, per tanggal 21 Agustus 2018. Pemecatan ini pun dilakukan petinggi partai untuk membersihkan oknum-oknum yang melanggar hukum.
“Surat pemecatan sudah diserahkan ke DPD NasDem Langkat untuk segera ditindaklanjuti dan diproses, sehingga dilakukan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Langkat. Ini merupakan sanksi tegas dari pimpinan partai kepada setiap kader yang melakukan pelanggaran tindak pidana. Pimpinan partai mendukung BNN dalam mengungkap kasus itu,” sebutnya.(bsc)