Pemko Tebingtinggi Sosialisasi Perwal Sanksi Protokol Kesehatan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemko Tebingtinggi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sanksi Protokol kesehatan.

Keluarnya aturan itu langsung disosialisasikan oleh Camat Bajenis sekaligus membagikan masker, Jumat (28/8) di Pasar Sakti Tebingtinggi.

Camat Bajenis Dira Astama Trisna menjelaskan kegiatan ini sekaligus membagikan 1000 masker untuk memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga : Polrestabes Medan Bakar 358 Kg Ganja

- Advertisement -

“Yang kita lakukan saat ini adalah mensosialisasikan hingga sampai berlakunya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Kata dia, harapan kegiatan ini meminimalisir, memutus dan menghentikan penyebaran covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Itulah yang kita harapkan dari warga masyarakat,” katanya.

Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

PT INALUM Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Bakti Sosial di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi

mimbarumum.co.id – Dalam semangat Natal dan Tahun Baru, PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) melalui Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan...