Pengeroyokan Anggota TNI Terjadi karena Salah Paham

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pengeroyokan yang dialami oleh prajurit Yonif 126/TS berinisial Sersan JS dan RS berbuntut panjang. Akibat pengeroyokan itu, sejumlah oknum prajurit Yonif 126/TS membalas dengan merusak warung TST (Teh, Susu, Telur) Sabtu (15/8/2020) di Desa Paliya Aek Natas, Labura.

Pangdam I/BB Mayjen Irwansyah melalui Kapendam I/BB Kolonel Inf Zein Djunaidhi, Senin (17/8/2020) sangat menyesalkan kejadian tersebut, dan akan memproses serta memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran sesuai dengan hukum berlaku di lingkungan TNI, agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

Kejadian pengeroyokan terhadap Sersan JS  dan RS oleh sekelompok orang tak dikenal terjadi pada Selasa (11/8/2020) malam.

Baca Juga : Maknai HUT RI Bantu Korban Erupsi Sinabung

- Advertisement -

“Penyebab pengeroyokan dilatarbelakangi karena adanya salah paham dengan warga. Warga yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi hampir menabrak kedua anggota tersebut, sehingga secara spontan warga yang bersepeda motor diteriaki agar tidak ugal-ugalan,” kata Kapendam.

Selanjutnya, kedua prajurit kembali ke satuannya melaporkan kejadian itu pada Dankipan B Yonif 126/TS. Kemudian menelusuri siapa warga yang melakukan pengeroyokan, namun tidak diperoleh informasi apa pun.

Warga seakan menutupi kejadian itu hingga sejumlah prajurit kecewa. Atas kekecewaan itu sejumlah oknum prajurit pun melakukan pengerusakan di warung tersebut.

Komandan Batalyon bersama dengan bupati, Kodim dan Polres sudah koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan serta semua kerugikan sebagai akibat pengrusakan yang dilakukan oleh oknum prajurit telah diganti.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...