PN Medan Sidangkan Kasus Kepemilikan Ribuan Ekstasi Asal Perancis

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika jenis ekstasi jaringan Internasional sebanyak 7.973 butir.

Dalam sidang secara online beragendakan dakwaan berlangsung kemarin, Rabu (12/8/2020) dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Sudirman Bin Usman merupakan narapidana yang mengendalikan peredaran ekstasi tersebut melalui Lapas Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut.

Baca Juga : SMSI Sumut Apresiasi Gubsu Tambah Anggaran Diseminasi Informasi Covid-19

- Advertisement -

Dalam keterangannya, saksi Partono dan saksi T. Muhammad Chairul.R anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa Sudirman setelah melakukan penangkapan terhadap Edi Priyanto, Rifay Ali dan Muhammad Syawal Syahputra dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir seberat 3.748 gram.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiganya, Muhammad Syawal saat diinterogasi mengaku disuruh oleh terdakwa Sudirman yang berada di dalam Lapas Tanjung Pinang untuk mengambil paket berupa 1 kardus warna coklat berisi 7.973 butir pil ekstasi,” kata saksi Partono dihadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra III.

Saksi dalam testimoninya menyebutkan, atas pengakuan dari Syawal, kami langsung melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sudirman di Lapas Tanjung Pinang, Blok F03, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

“Bahwa peran terdakwa Sudirman sebagai orang yang menyuruh Rifay dan Syawal untuk mengambil paket yang berisikan ekstasi yang dikirim oleh Jamaika (DPO) dari Negara Perancis yang akan terdakwa jual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp160 juta,” ungkap saksi Pratono.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis pil ekstasi dari negara Prancis.

Selanjutnya petugas kepolisian Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu dan pihak Kantor Pos Medan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...