mimbarumum.co.id – Pengamat Kebijakan Publik, Dr H Sakhyan Asmara, MSP, berharap persoalan dialami seorang anggota DPRD, Edi Saputra menggunakan stempel dan kepala surat lembaga dewan menyurati Satpol PP agar melakukan penangguhan terhadap pembongkaran rumah warga, hendaknya dapat diselesaikan dengan baik.
Sebab, ternyata niat Edi Sputra sebagai anggota DPRD Medan justu mulia membela rakyat kecil agar rumah mereka tidak segera di gusur atau di bongkar oleh pemerintah.
Apalagi permohonan penangguhan itu dilakukan Edi Saputra setelah menerima surat dari seorang warga keluarahan Aur Kecamatan Medan Maimun yang isinya bermohon kepada Edi Saputra membantu rumah mau digusur/eksekusi oleh Satpol PP pada Kamis 23 Juli 2020.
Baca Juga : DPN FKPPN Desak Meneg BUMN Serius Perbaiki PTPN
Sehingga, berdasarkan surat itu, Edi Saputra tergerak hatinya untuk membantu supaya Pemerintah Kota dapat menangguhkan pembongkaran atau penggusuran itu mengingat kondisi anggota masyarakat tersebut tergolong miskin.
“Menurut saya reaksi cepat Anggota DPRD seperti itu patut di apresiasi, membela rakyat kecil. Hanya saja dia menggunakan kewenangan dengan cara yang salah, yakni mengirim surat dengan menggunkan stempel dan kepala surat DPRD,” katanya kemarin.
“Tindakan ini memang ceroboh, namun kadang kala hal itu terpaksaa dilakukan dalam rangka membela rakyat kecil yang terdesak. Oleh sebab itu saya menyarankan kiranya persoalan Edi Saputra dalam melaksanakan fungsinya sebagai anggota Dewan yang membela rakyat, adalah satu sisi yang patut dihargai dan dihormat,” imbuhnya.
Namun disisi lain cara yang dilakukan tidak pada tempatnya harus menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya, agar dalam melakukan pembelaan terhadap rakyat terlebih-lebih rakyat kecil.
“Hendaknya tetap berpegang teguh kepada koridor yang telah ditentukan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru,”ucapnya.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Dody Ferdy