Putusan MA Tak Berimplikasi pada Keabsahan Jokowi-Ma’ruf Amin

Berita Terkait

mimbarumum.co.idRachmawati Soekarnoputri dkk akhirnya memenangkan sengketa terkait Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru pada pekan ini hal itu dipublikasikan.

Sebelumnya, Rachmawati pada bulan Mei 2019 mengajukan gugatan terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan. Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang tentang Pemilihan Umum.

Apakah putusan itu berdampak pada keabsahan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

- Advertisement -

“Putusan MA tersebut tidak memiliki implikasi yuridis pada ketidakabsahan paslon (pasangan calon) presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Tohadi, Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (8/7/20).

Pengajar hukum tata negara Universitas Pamulang dan Universitas Presiden (President University) menjelaskan beberapa argumen yang memperkuat.

Pertama, katanya bahwa Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 diputuskan pada tanggal 28 Oktober 2019, sedangkan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019.

“Jadi, putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan diberlakukan pada peristiwa hukum sebelumnya,” ucapnya.

Kedua, kata dia, norma hukum dalam Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang dinyatakan oleh Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu adalah merupakan tafsir konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 atas ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014, lanjut dia, maka norma hukum yang ada Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 adalah konstitusional.

Tohadi menyebut, memang ada perbedaan penafsiran antara MK dengan MA dalam memahami dan menafsirkan ketentuan mengenai “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

MK menafsirkan jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.

Sedangkan MA dalam Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 menafsirkan norma hukum sebagaimana Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berlaku untuk segala kondisi, termasuk dalam hal Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Tohadi menjelaskan lembaga negara yang menurut konstitusi diberikan kewenangan atributif untuk melakukan penafsiran atas konstitusi (the interpreter of constitution) maupun pengawal konstitusi (the guardian of constitution) MK sehingga sepanjang berkaitan dengan tafsir konstitusional harus merujuk dan memegangi pendapat hukum MK.

Ini kata pakar hukum tata negara, Refli Harun

Pakar hukum tata negara, Refli Harun dalam sebuah channel youtubenya juga menyakatan pendapat yang sama bahwa putusan itu hanya berpengaruh prospektif kedepan pada KPU untuk ketentuan Pilpres 2024 mendatang.

“Keputusan itu sesungguhnya tidak berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi-Ma’ru Amin, baik secara faktual maupun teoritis,” ucapnya.

Secara faktual, jelas dia, kemenangan Jokowi-Maruf Amin itu melebihi 50 persen plus satu, yakni memiliki perolehan suara sebanyak 55 persen dan kemenangannya itu tersebar di 21 propinsi dari total 34 propinsi yang ada.

Pada bagian Refli juga mengkritik putusan MA tersebut karena memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. (antara/masrin)

Editor : Masrin

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...