mimbarumum.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut HM. David Saragih, S.Ag, MM menyesalkan beberapa madrasah di Sumut yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas pelepasan alas hak tanah dari PTPN dan Kementerian BUMN.
“MAN 1 dan MAN 2 di Jalan Pancing, Deliserdang dan MTsN 3 Helvetia Medan di Kota Medan hingga kini belum ada alas hak atas tanahnya. Sehingga madrasah tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah karena madrasahnya belum punya SHM,” katanya, Jumat (26/6/2020).
Kata David, madrasah di Sumut berjumlah 41 sekolah, sebanyak 3 madrasah diantaranya masih diajukan pelepasan hak atas sertifikat tanah SHM.
“Kita sudah memohon PTPN untuk menyerahkan surat akte tanah dan berharap Pak Gubsu Edy Ramayadi dapat membantunya,” pintanya.
Baca Juga : Pemko Minta PDPI Jadi Sarana Informasi Covid-19
Salah satu kesulitan kepala sekolah dan komite sekolah di MAN 1 dan MAN 2 adalah dana pembangunan madrasah.
“Komite sekolah terpaksa melakukan pungutan ke orang tua/wali murid yang masuk di MAN tersebut yang nilainya bervariasi Rp 1 juta sampai Rp 3 juta-an. Karenanya, pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan akan pengutipan itu,” katanya.
Menyinggung reformasi birokrasi di Kemenag Sumut ujar David sesuai Road Map 2020-2024 dan turunan dari visi Presiden, sangat penting untuk mereformasi birokrasi.
“Kita ingin profesionalitas, inovatif, berintegritas tinggi, akuntabel, demokratis, efisien dan efektif, serta melayani dengan prima. Yang paling utama adalah pelayanan terhadap masyarakat semakin baik,” ungkapnya.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Redaksi