mimbarumum.co.id – Mau jual sepeda motor hasil curian, residivis kambuhan Rozi Syahputra (20) warga Jalan Terusan Pasar 12 , Percut Seituan keok ditembak aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan. Rozi tercatat baru keluar dari penjara pada Desember 2019 lalu.
Tersangka diringkus atas laporan Amelia Anggreini (30) warga Jalan Rawa, Gang Giat, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Denai yang kehilangan sepeda motor BK 6788 AJD.
Laporan korban ditindak lanjuti dan diketahui tersangka berada di Jalan Letda Sujono tepatnya di depan Sekolah Prayatna. Tersangka hendak menjual sepeda motor milik korban.
Baca Juga : Aneh..? Isi Didalam Judi Jackpot di Polrestabes Medan Raib
Tersangka pun diringkus. Namun saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka berusaha kabur. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur. Satu tersangka Deni masuk DPO polisi.
Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (26/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Aksi pencurian terjadi di rumah korban. Tersangka sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Barang bukti yang kita amankan sepeda motor milik korban, helm dan kunci leter T,” terang Ricky.
Kata dia lagi, ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran. “Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tutupnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi