mimbarumum.co.id – Terpidana Samsul Fitri mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dieksekusi JPU KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan, terjerat kasus penyuapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
“Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (18/06/2020) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama Samsul Fitri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui WhatsApp kepada mimbarumum.co.id, Minggu (21/6/2020).
Baca Juga : Pemko Medan Siapkan Anggaran Sukseskan Pilkada Tahun 2020
Dikatakan Ali, mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan korupsi telah dimasukkan ke Rutan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Terpidana juga di bebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan,” imbuhnya.
Ali juga mengungkapkan, terpidana terlibat dalam perantara penyuapan kepada Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi