Duh Pak Hakim Kok Kejam Kali Ya..?!!

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis terdakwa Fauzan (26) pemilik ganja seberat 0,36 gram selama 2 tahun penjara.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Selasa (2/6/2020) yang berlangsung melalui teleconference menanggapi putusan majelis terdakwa menganggap hakim kejam dalam memberikan hukuman.

“Kejam kali bapak ini bah. Berbuat, tidak. Menerima tidak. Barbutnya nggak ada,” kata Fauzan dihadapan Ketua Majelis Hakim Bosen Butar-butar.

Baca Juga : Polisi Medan Ungkap 30 Kg Sabu di Tanjung Balai

- Advertisement -

Menjawab terdakwa, majelis menyampaikan bahwa persidangan bukan tempat arena debat kusir.

“Saudara ya. Di sini bukan tempat untuk debat kusir. Saudara dipidana 2 tahun penjara. Saudara boleh melakukan upaya hukum banding kalau keberatan. Waktunya seminggu,” tutur hakim Gosen.

Hakim dalam vonisnya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama JPU yakni, pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dijerat dengan pidana Pasal 127 UU Narkotika.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” tegas majelis.

Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU, bahwa Rabu (30/10/2019) dini hari sekira pukul 00.30 wib, tiga personel Polsek Medan Kota sedang melintas di Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun Mereka melihat terdakwa memukuli saksi Yadamai Hulu yang kemudian melarikan diri.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket berisi ganja kering dari kantong celana terdakwa seberat 0,36 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, M Fauzan dan ganja kering tersebut diamankan ke Mapolsek Medan Kota.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata

mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia...