mimbarumum.co.id – Sampai sekarang Kabupaten Samosir berada di zona hijau penyebaran Covid-19, dengan pengawasan ketat GTPP dan kerjasama semua stakeholder.
Penjagaan ketat di pintu-pintu masuk jalur darat dan danau menuju Samosir, tetap berlangsung untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Hal ini menjadi salah satu upaya hingga GTPP Covid-19 nasional mengumumkan Kabupaten Samosir sebagai salah satu daerah di Indonesia yang berada di zona hijau.
Baca Juga : Update Covid-19, Total Sembuh Jadi 145 Orang
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara kepada mimbarumum.co.id, Senin (1/6/2020) di Pangururan mengatakan, walaupun berada di zona hijau harus tetap waspada dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah.
Terkait dengan tatanan hidup normal baru “New normal”, ia menjelaskan bahwa Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Implementasi Tatanan Hidup Normal terhitung 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020, menunggu surat pak Gubsu,” ujarnya.
Rohani menambahkan, sampai sekarang Pemkab Samosir tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelumnya, untuk memutus rantai penyebaran wabah Corona. “Ketat di pintu masuk, menjaga agar Samosir tetap zona hijau selama Covid-19,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Covid-19 khusus warga yang melakukan perjalanan keluar masuk.
“Sembari menunggu surat Gubsu, ketetapan ini masih menjadi pegangan dan pedoman untuk menjaga wilayah Samosir tetap aman dari penyebaran Covid-19,” kata Kadis Kominfo itu.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Redaksi