mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Isan Wijaya terjerat kasus pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp MIA terungkap terdakwa mengalami kerugian sebanyak Rp 580 juta diduga disebabkan oleh Salim Indra Gunawan.
“Uangnya diberikan kepada domain Salim Indra Gunawan untuk mengganti uang Akong sebesar Rp 80 juta. Selain itu karena ditipu untuk pengurusan di Polda Sumatera Utara saya memberikan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap,” ucap terdakwa di Ruang Cakra PN Medan kemarin.
Sementara itu, dalam keterangan saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara, Juliana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mengatakan, bahwa postingan tersebut bukan bentuk penghinaan jika dapat dibuktikan.
Baca Juga : Hakim Warning Terdakwa Tan Ben Chong Masuk Bui
Dikatakan Juliana, penghinaan itu bisa terjadi apa bila ada fakta yang membenarkan suatu perbuatan.
“Jadi postingan terdakwa dapat di katakan suatu penghinaan apa bila postingan terdakwa ternyata ada satu perbuatan yang tidak dapat di pertangungjawabkan. Maka jika tidak, postingan itu bukan suatu penghinaan,” tutur Juliana.
Sedangkan, terdakwa Isan melalui penasihat hukum Roy Fernando Salim Sinaga menyebutkan, bahwa kliennya hanya menyampaikan imbauan kepada para member.
“Dalam keterangan terdakwa sudah membuka fakta hukum sebenarnya, bahwa postingan itu untuk mengimbau kepada para member supaya berhati-hati karena ada pengacara kaleng-kaleng yang mau memeras jadi kata-kata ini di tujukan kepada Salim Indra Gunawan yang telah memeras terdakwa,” imbuh Roy kepada wartawan usai persidangan.
Roy juga bepesan agar rekan terdakwa Isan Wijaya kembali kejalan yang benar dan bertobat.
“Saya hanya ingin menyampaikan bertobat lah kamu Salim Indra Gunawan sekali kamu tanam pohon duri maka kamu akan kena duri dari pohon yang kamu tanam sendiri,” tandas Roy Sinaga.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi