Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut 7 tahun penjara terdakwa Dzulmi Eldin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.

Penuntut KPK dalam nota tuntutannya selain menuntut 7 tahun penjara terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Dzulmi Eldin, selaku Wali Kota Medan tahun 2016 – 2021 dengan hukuman penjara 7 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” ujar Penuntut Umum KPK Siswandono melalui sidang video confrance di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(14/5/2020).

Baca Juga : Eldin Klaim Enggak Pernah Perintah Samsul Ngutip Upeti

- Advertisement -

Selain dituntut pidana penjara dan pencabutan hak politik. Jaksa KPK juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Penuntut menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.

“Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

Dalam menuntut terdakwa, JPU KPK dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak koperatif dalam persidangan. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjut Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menunda persidangan dan di buka kembali pada Kamis (28/5/2020) dalam agenda mendengarkan pembelaan (peledoi) dari terdakwa.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...