mimbarumum.co.id – Pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris kini menjadi wewenang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut.
Nantinya, terminal ini akan direhab menjadi terminal yang berstandar seperti stasiun dan bandara.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, Putu Sumarjaya, Kamis (14/5/2020) mengatakan bahwa saat ini progres penyerahan Terminal Tipe A Amplas dan Pinang Baris telah sampai pada tahap pelimpahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).
Artinya, kata dia, setelah diserahkan tugas dan tanggung jawab terhadap terminal yang dulu dilaksanakan Pemko Medan sekarang menjadi wewenang dan akan dikelola Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : Preman yang Bikin Resah di Terminal Amplas Diangkut Sabhara
“Tugas berat menanti kami setelah serah terima ini. Sesuai visi misi menteri perhubungan mewujudkan terminal yang modern seperti stasiun kereta api atau bandara, baik itu fasilitas maupun pelayanan,” ucap Putu.
Putu juga mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan merehab terminal Pinang Baris setaraf dengan stasiun.
“Untuk terminal Pinang Baris tidak akan banyak perubahan, setelah fisiknya bagus, kita akan perbaiki tata kelola dan prasarananya minimal setaraf dengan stasiun,” sebutnya.
Putu menjelasakan, sedangkan rehab Terminal Amplas mudah-mudahan dapat terselenggara tahun depan, fisiknya akan berubah.
“Kita akan persiapkan fasilitas seperti bandara, akan ada zona tiket sehingga nanti penumpang merasa nyaman. Luas terminal kurang lebih 2 hektar yang akan direhab,” terangnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy