Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Napi Asimilasi Kasus Pencabulan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua tersangka pembunuhan Michael dan Jefri adalah narapidana yang mendapatkan asimilasi Covid-19.

Michael ditahan di Lapas Anak Klas IA Tanjung Gusta Medan mulai 19 April 2017 dan dipindahkan ke Lapas Klas III Langkat pda 20 Mei 2019. Michael divonis 7 tahun penjara dan mendapat asimilasi pada 7 April 2020.

Sedangkan Jefri divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Tanggal mulai ditahan 25 November 2016. Ditahan di Lapas Anak Klas IA Tanjung Gusta mulai 9 Januari 2017. Dipindahkan ke Lapas Dewasa Klas III Langkat 25 September 2019.

Baca Juga : Pembunuhan Sadis di Cemara Asri, Sebelum Dibunuh Korban Disetubuhi 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir, Jumat (8/5/2020) mengatakan bahwa kedua tersangka warga binaan yang mendapatkan asimilasi kasus pencabulan.

“Kedua tersangka ini residivis kasus pencabulan. Namun keduanya mendapatkan asimilasi sehingga bebas. Keduanya mendapatkan asimilasi pada 7 April 2020,” ungkap Johnny.

Diketahui, aksi pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Rabu (6/7/2020). Dari hasil penyidikan Jefri, ibunya Tek Sun dan Michael terlibat dalam pembunuhan sadis ini.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

THM Terbul Sediakan Judi Tembak Ikan dan Narkoba

mimbarumum.co.id - Diduga pengelola dua lokasi perjudian mesin tembak ikan dan narkoba tetap beroperasi (eksis) di wilayah hukum Polsek...