Oleh Zulfikar Tanjung, Ketua SMSI Sumut
Perputaran ekonomi masyarakat di berbagai sektor seakan terhenti pasca merebaknya Covid-19 dengan berbagai aspeknya.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan petani serta lainnya, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan.
Itulah sebabnya langkah Pemprovsu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 mulai Mei bernilai strategis dalam mendukung program jaring pengaman sosial (JPS).
Tak kurang dari Rp 300 miliar untuk JPS di tahap pertama setelah sebelumnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Selanjutnya dana sebesar Rp 270 miliar dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan perhitungan awal ada 150.000 KK di Sumut yang tidak ter-cover bantuan dari pusat.
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Merubah Segala Aspek Kehidupan
Dana yang dialokasikan Pemprovsu dari belanja APBD 2020 untuk menanggulangi dampak pandemi ini agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Awalnya untuk JPS dialokasikan sekitar Rp100 miliar, tetapi pada rapat berikutnya menjadi kira-kira Rp 300 miliar, lebih dari 50 persen total anggaran tahap pertama (Rp 502 miliar). Sedangkan untuk kesehatan menjadi sekitar Rp190 miliar.
Implementasi program ini, perlu diingatkan agar benar-benar tepat sasaran. Setidaknya ada tiga hal utama yang ditekankan dalam pelaksanaan program jaring pengaman sosial.
Pertama, pelaksanaannya harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat. Sehingga tepat dan akurat melibatkan pemerintah daerah terendah sehingga betul-betul bantuan ini bisa tepat.
Berikutnya, penyaluran harus dilaksanakan sesegera mungkin secara cepat dan tepat. Terakhir, mekanisme penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan seefisien mungkin, menggunakan cara-cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat.
Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS dari Pemprov Sumut tersebut sehingga perlu disosialisasikan secara objektif dan akurat.
Masyarakat yang akan mendapat JPS adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.