mimbarumum.co.id – Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Dr Jonius TP Hutabarat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sanksi hukuman mati terhadap oknum pejabat melakukan korupsi terhadap dana bencana seperti penanganan Covid-19.
“Saya setuju dengan ancaman sanksi hukuman mati terhadap oknum pejabat yang berani melakukan korupsi dana Covid-19. Meskipun diakui belum ada Undang-undang pidana yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Narkoba yang sudah ada. Akan tetapi, Dana penanganan Covid-19 ini sudah mengarah pada kepentingan kemanusiaan,” katanya kemarin.
“Jadi jika KPK ingin membuat ya silahkan, karena yang menuntut nantikan jaksa KPK. Jangan main-main dengan dana penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa JTP ini mengatakan adanya dana penanganan virus ini berdasarkan intruksi presiden yang dikuatkan dengan beberapa regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga : Lebih Baik Mati karena Corona daripada Mati Kelaparan tanpa Kepastian
Sehingga, harus jelas rinciannya dan penyalurannya yang telah dibagi diperuntukkan untuk kesehatan baik itu para tenaga medis, isolasi, alat pelindung diri (APD) dan lainnya.
“Pemberian sembako maupun bantuan langsung tunai (BLT) dan meningkatkan perekonomian masyarakat seperti UKM. Karena setelah ini kondisi perekonomian kita lumpuh. Nah dibutuhkan dana stimulan untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat,” paparnya.
Jadi, lanjut dia, kalau ada BLT yang diberikan pemerintah kepada rakyat sebesar Rp200.000 setiap bulannya juga nantinya ada oknum-oknum yang menyelewengkan, ini sudah sangat terlalu. Masyarakat sudah susah dan kelaparan, masih juga bantuan dikorupsi.
Untuk itu, lanjut JTP Hutabarat, setelah Pandemi Covid 19 ini selesai maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bekerja keras mengaudit seluruh dana penanganan Corona ini. Karena dana yang dikeluarkan adalah uang negara.
“Namun untuk saat ini Kepolisian, Kejaksaan dan DPR atau DPRD lah yang mengawasi aliran dana penanganan Corona tersebut,” tandasnya.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Dody Ferdy