mimbarumum.co.id – Pemko Medan akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Bantuan diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang bersangkutan. Hanya saja warga penerima bantuan ini di luar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pemko Medan hanya akan memberikan bantuan kepada masyarakat di luar dari yang sudah didata oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, Jumat (17/4/2020).
Guna mendukung kelancaran bantuan yang diberikan, jelas Sekda, Pemko Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan sudah melakukan pendataan dan segera melakukan verifikasi kebenaran data yang diperoleh dari kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga : TP PKK Bagikan Sembako Kepada Masyarakat
Selain tepat sasaran, Sekda berharap verfikasi yang dilakukan juga menghindari agar warga tidak double menerimanya.
“Secepatnya kami akan melakukan verifikasi kembali kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan. Kita ingin memastikan apakah masyarakat yang telah terdata tersebut di luar dari yang telah terdata DTKS dan terkena dampak penyebaran Covid-19. Jika ditemukan data double, maka menjadi tanggung jawab Lurah dan Camat,”tegasnya.
Selanjutnya dalam vidcon tersebut, Sekda yang didampingi Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis dan Kepala Bappeda Irwan Ritonga menjelaskan, Pemerintah Provsu akan memberikan bantuan kepada masyarakat Sumatera Utara, termasuk Kota Medan yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat yakni Kementrian Sosial.
“Sedangkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 namun belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, maka menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota yang membantunya. Ini lah yang menjadi inti dari vidcon yang dilakukan pagi ini bersama dengan Ibu Sekda Provsu,” terangnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy