mimbarumum.co.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumut hanya memberikan keringanan biaya listrik pada 1.612.145 pelanggan di Sumut. Terdiri dari 1.144.000 pelanggan 450 VA yang pasca bayar, kemudian 125 ribu token. Totalnya untuk pelanggan 450 VA itu ada 1.269.000 pelanggan yang kemudian akan mendapatkan listrik gratis.
“Kemudian yang mendapatkan diskon 50%, berjumlah 151 ribu pelanggan, kemudian yang token ada 190 ribu. Jadi total pelanggan yang dapat diskon 50 persen, ada 342.188 pelanggan,” ujar Manajer Strategi Pemasaran PLN Sumut Hasiholan Purba dalam live streaming Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Kamis (9/4/2020).
Data pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut, kata Hasiholan, berdasarkan data terpadu dari Kemendes. Jika belum, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Nantinya akan didata petugas untuk diusukan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Baca Juga : Tiga Kali Lapor, PLN Tetap Abaikan Keluhan Pelanggan
“Kemudian akan ada survei, kalau bapak/ibu layak, itu akan dimasukkan. Jadi bukan kami yang menentukan dapat subsidi atau tidak,” sebutnya, sekaligus menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berjalan selambatnya 11 April mendatang.
Sedangkan pertanyaan mengenai informasi keringanan ini katanya, pertama dengan WA ke 081-22-123-123. Pelanggan bisa ketik angka 1, nanti akan ada balasan. Kemudian warga diminta memasukkan nomor identitas atau nomor meteran listrik. Selanjutnya akan dibalas apakah warga dimaksud menerima keringanan atau termasuk dalam golongan yang mampu/tidak mampu.
“Kalau melalui website PLN www.pln.go.id di sana ada layanan diskon, di sana ada stimulus dari pemerintah terkait Covid-19. Tinggal memasukkan nomor meterannya,” tambahnya.
Bagi pelaku usaha, kata Hasiholan Purba, ada aturan untuk berhenti sementara 3-12 bulan. Selama itu, statusnya tidak menjadi pelanggan sepanjang jangka waktu yang dibutuhkan. Lalu saat hendak masuk kembali, akan dikenakan biaya penyambungan 3-6 persen, tergantung jangka waktu berhenti. Termasuk untuk permintaan turun daya sementara 3-12 bulan.
Reporter : Siti Murni
Editor : Dody Ferdy