mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dinyatakan telah lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Februari 2019 kemarin.
“Benar, sudah P21 sejak tanggal 28 Februari dan sudah kita kirim pemberitahuan ke Polrestabes Medan,” kata Siagian kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Ketiga tersangka yaitu istri korban Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor M. Jefri Pratama (42) dan M. Reza Fahlevi (29). Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Medan.
Baca Juga : BAP Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejari Medan
Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 1 Februari 2020 kemarin. Sejak saat itu, tim Penuntut Umum Kejari Medan memeriksa berkas ketiga tersangka.
Sumanggar menguraikam saat ini pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Medan.
“Ya kita tunggu dari mereka (Polrestabes Medan),” tegas Sumanggar.
Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.
Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Selasa (7/1/2020).
Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan. Ketiga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy