mimbarumum.co.id – Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Kota Medan mengadukan nasib mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumuy di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (5/3/2020).
Deposito yang telah mereka tanamkan ke perusahaan tersebut tidak bisa ditarik lagi, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi PT Minna Padi.
“Kami bingung kenapa dana yang kami masukkan di Minna Padi, yang tadinya sebagai deposito dengan ikatan 6-12 bulan, pokok dijamin 100 persen pengembalian ditambah bunga 10-11% pertahun, sekarang tidak bisa dikembalikan kepada kami secara utuh sesuai dengan perjanjian,” kata Chris, Leo dan Erick mewakili Aliansi Korban Minna Padi Medan kepada Anggota F-PDIP DPRD Sumut, Sugianto Makmur.
Baca Juga : Permudah Nasabah Miliki Polis Asuransi Jiwa
Mereka mengungkapkan, pertimbangan awal menempatkan dana ke Minna Padi karena perusahaan tersebut legal dan dibawah pengawasan OJK. “Kami percaya dan merasa aman karena (Minna Padi) dibawah pengawasan OJK dan memiliki Bank Kustodi,” kata Chris.
Para nasabah bahkan bertambah heran, akibat likuidasi tersebut dana mereka menjadi berkurang. Mereka pun mempertanyakan Minna Padi dilikuidasi disebabkan pelanggaran apa, sebab hingga kini akses informasi tentang itu sangat tertutup dari PT Minna Padi Aset Manajemen.
Menyikapi aspirasi ini, Sugianto Makmur berjanji segera mengomunikasikan ke anggota Fraksi PDIP yang bertugas di Komisi C DPRD Sumut, sekaligus akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.
“Pada prinsipnya saya siap membantu persoalan dan nasib yang sedang bapak dan ibu hadapi saat ini. Nanti saya akan sampaikan ke kawan-kawan fraksi yang di Komisi C, karena saya kebetulan tugas di Komisi B. Sehingga persoalan ini cepat mendapat solusi terbaik sesuai harapan bapak dan ibu,” katanya.
Reporter : Jamal
Editor : Dody Ferdy