mimbarumum.co.id – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH.MKn melarang seluruh kepala desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membangun gapura desa. Hal itu disebutkannya dalam pertemuan dengan insan pers kemarin.
Menurut Musril penggunaan ADD harus lebih kepada peningkatan ekonomi masyarakat, bukan hanya berlomba-lomba mengerjakan pekerjaan fisik saja.
Baca Juga : Maksimalkan Anggaran Dana Desa
“Saya sudah buat perbup untuk tahun 2020 tidak ada lagi ADD yang mengerjakan pembuatan gapura desa,” ungkapnya.
Bupati menilai, di 2019 lalu, pada pencairan tahap ketiga ADD memang mendekat akhir tahun.
“Meski mendekati akhir tahun, banyak desa yang mengerjakan Pembuatan gapura,” ungkap Musril singkat. (burhan)