Besok, KPK Limpahkan Berkas Perkara Eldin

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera limpahkan berkas perkara korupsi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilana Tipikor Medan pada, Kamis (20/2/2020).

“Informasi dari KPK akan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan besok,” kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Medan Junain Arief kepada mimbarumum.co.id, Rabu (19/20/2020).

Ia menyebutkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) selambatnya dua pekan akan ditetapkan tanggal persidangan.

Baca Juga : Penuntut KPK Tuntut 2 Tahnu 6 Bulan Penjara Kadis Penyuap Eldin

- Advertisement -

“Sesuai dengan SOP penetapan tanggal sidang dua minggu setelah menyerahkan berkas,” ujar Arief.

Dikatakannya, untuk penetapan hakim yang mengadili ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara.

“Untuk penetapan majelis hakim setelah menerima berkas pada hari itu juga ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkara,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Empati Perwira Polisi di Kasus Penikaman 3 Bocah di Percut Seituan, Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Korban

mimbarumum.co.id - haru menyelimuti kediaman RS (29) di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang yang kehilangan 2 anaknya tewas dan...