Beranda Mimbar Hukum & Kriminal Hakim Tolak Eksepsi Penagih Utang Rp70 Lewat Instagram

Hakim Tolak Eksepsi Penagih Utang Rp70 Lewat Instagram

0
Hakim Tolak Eksepsi Penagih Utang Rp70 Lewat Instagram
Terdakwa Febi Nur Amelia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dalam agenda putusan. (mimbar/jepri)

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi terdakwa Febi Nur Amelia terjerat kasus menagih utang Rp 70 juta terhadap korban Hj. Fitriani Manurung melalui Instagram (IG).

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa melanjutkan persidangan ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra V, Senin (11/2/2020).

Dalam sidang beragendakan mendengarkan putusan sela. Majelis hakim memutuskan, melanjutkan sidang kasus tagih utang lewat Instagram tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa pekan depan.

“Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Sri Wahyuni.

Baca Juga : JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa UU ITE Dengan Korban Istri Pamen

Sebelumnya, JPU Randi Tambunan, menanggapi atas eksepsi yang diajukan terdakwa Febi Nur Amelia bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP.

Atas dakwan tersebut, oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Diketahui terdakwa pada kasus ini didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008

Febi diadili lantaran curhat soal hutang di akun Instagramnya. Ia memposting kalimat di instastory yang isinya meminta kejelasan uang sebesar Rp70 juta yang dipinjam korban Fitriani Manurung yang tak kunjung dikembalikan.

Namun, Fitriani yang meminjam uang ke Febi, melaporkannya ke polisi lantaran, isi postingan instagramnya dianggap mencemarkan nama baik korban dan melanggar UU ITE. Febi memposting kalimat itu di Instagram, bermaksud untuk menagih hutangnya ke Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016. (jepri)

Tinggalkan Balasan