Pembacaan Eksepsi PH Bermohon Majelis Lepaskan Klien tak Bersalah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan dugaan pemalsuaan surat tanah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Indra Kesuma (47) memohon kepada majelis hakim melepaskan kliennya yang tak bersalah.

Penasehat Hukum, Hamdani dalam nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) menganalogikan, kasus yang menjerat kliennya dengan perumpamaan, ‘Perampok Memenjarakan yang Dirampok’.

Hakim Ali Tarigan pun beberapa saat tampak tersenyum mencermati materi yang dibaca, begitu juga dengan JPU Rosinta yang langsung menatap PH.

Baca Juga : Sidang Pemalsuan Surat Tanah Pengacara Laporkan Jaksa Rosinta

“Maaf di halaman berapa tadi pak,” kata Ali Tarigan menyela dengan tersenyum. Setelah mendapat penjelasan dari salah seorang anggota tim PH terdakwa bahwa eksepsi yang sedang dibacakan Hamdani di halaman 2.

Fakta sebenarnya, ketika terdakwa dikurung di tahanan sementara Poldasu dan di Rutan Tanjung Gusta Medan (tahanan jaksa) beberapa oknum sengaja mendatanginya agar mau berdamai dengan Alwi SH, malah versi JPU sebagai saksi korban.

“Motif anda dipenjarakan agar menyerah dan melepas hak atas tanah terperkara yang saat ini dikonsinyasi di pengadilan uang ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai sebesar Rp 41 miliar lebih,” tegas Hamdani di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2020).

Namun telah terjadi pengikatan jual beli tanah terperkara dengan Rotua Simanjuntak. Terdakwa pun telah melaporkan Syamsul Hilal Ginting dan Tamin Sukardi ke kepolisian dengan sangkaan pemalsuan Grant Sultan Nomor:215.

“Terdakwa dan ahli waris M Badjuri, pemilik tanah terperkara Amiruddin SE (sesama ahli waris M Badjuri) diduga kuat atas suruhan Tamin Sukardi dan Alwi SH untuk mempengaruhi M Badjuri agar tidak melakukan upaya hukum banding perkara Reg No: 468/Pdt.G/2014/PN Medan dan diselesaikan secara musyawarah,” sebut penasehat hukum.

“Terdakwa bersama ahli waris M Badjuri menggugat Syamsul Hilal dan Ahmad ke PN Medan. Terdakwa dkk dimenangkan pada kasasi di MA,” ungkapnya.

“Fakta autentik lainnya, sirat asli tanah berperkara (Grant Sultan Nomor 10 masih berada di tangan terdakwa dan masih dikuasai terdakwa dkk dan tidak ada penyerahan fisik (telah terjadi ikatan jual beli secara sah). Tim PH terdakwa dari Biro Pengacara dan Administrasi Citra Keadilan juga telah melaporkan oknum penyidik dan tim JPU yang menangani perkara kliennya,” tandas penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Citra Keadilan.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda putusan sela. (jefri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan Dudi Efni Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan

mimbarumum.co.id - Polisi diminta untuk segera menangkap pelaku penganiayaan yang dialami seorang wartawan media online, Leo Sembiring. Desakan itu disampaikan...