Sekda Aceh Tamiang : ASN Pelayan Publik

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Basyaruddin SH saat Pelantikan Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah setempat, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga : Bolos Ngantor, Dua ASN Ditunda Naik Pangkat

“Fungsi tersebut penjabaran dari penerapan UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.

Ia menilai, pelantikan yang dilakukan terhadap 16 orang pejabat pengawas dan mutasi jajaran pejabat di setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas karir pegawai.

“Pelantikan ini ASN IV A, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKPSDM.821.24/01/2020,” terang Sekda. (burhan)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

HUT ke-81 RI, 30 Wartawan di Aceh Siap Ikuti UKW SPS-Pikiran Rakyat

mimbarumum.co.id – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh akan diisi dengan agenda peningkatan kompetensi wartawan. Serikat Perusahaan...