Penetapan Tersangka DBH PBB Labura Polda Sumut Diprapidkan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polda Sumut tidak hadir setelah kembali dipraperadilkan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhanbatu Utara.

Sidang perdana yang seyogianya berlangsung pada hari ini, Rabu (5/2/2020) batal digelar lantaran ketidak hadiran pihak termohon yakni Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.

Pasalnya, gugatan prapid ini dimohonkan oleh tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Sumut.

Ketiga pemohon yakni, Ahmad Fuad Lubis, mantan Kadis Pendapatan Pemkab Labura periode 2012-2013 Faisal Dalimunthe selaku Kadis Pendapatan Labura; dan Armada Pangaloan selaku Kepala Inspektorat Pemkab Labura.

- Advertisement -

Baca Juga : Prapid Ketua DPRD Samosir Dikabulkan Pengadilan

Hakim Prapid Jarihat Simarmata yang awalnya sudah mengetuk palu membuka persidangan terpaksa menunda persidangan hingga pekan mendatang.

“Tadi Prapid Nomor 8 sudah dibuka tapi karena pihak termohon yakni Polda Sumut tidak hadir maka hakim Prapid menunda hingga satu minggu sampai tanggal 12 Februari untuk agenda pembacaan permohonan pihak Pemohon,” kata Dr. H. Adi Mansar, SH. M. Hum selaku Penasehat Hukum ketiga pemohon usai persidangan.

Adi berharap persidangan kembali digelar pada Senin (10/2/2020) mendatang. Namun lantaran terbentur birokrasi, mereka akhirnya menerima penetapan hakim.

“Tadi kita mengusulkan kalo boleh hari Senin, tapi kan karena Birokrasi harus dilakukan pemanggilan secara patut,” sebutnya.

Sejauh ini lanjut pemilik Kantor Pengacara “Adi Mansar Guntur Rambe dan Partners” ini, pihaknya belum mengetahui persis alasan ketidakhadiran Polda Sumut selaku termohon.

“Tadi alasannya sampai hari ini mereka (Polda Sumut) belum memberi informasi apakah mereka sudah ada surat kuasa atau panggilan, sepeti apa kita belum tau. Tapi yang jelas hari ini mereka tidak datang,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Polda Sumut juga diprapidkan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Labusel.

Keduanya yakni Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (Kabid). Keduanya juga mengajukan Praperadilan ini melalui Kantor Pengacara “Adi Mansar Guntur Rambe dan Partners”. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...