mimbarumum.co.id – Setelah melakukan seleksi ujian tertulis diikuti 112 peserta, KPU Samosir menetapkan 85 peserta yang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Berdasarkan pengumuman nomor 24/PP.04.2-Pu/1217/KPU-Kab/II/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir mengumumkan hasil seleksi tertulis Badan Ad Hoc tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga : KPU Kota Medan Pantau Media Sosial Calon PPK
“Pengumuman dipublikasikan di tempat-tempat strategis seperti di media sosial (medsos) resmi KPU dan papan informasi kantor kecamatan,” jelas Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (4/2/2020) di Pangururan.
Ia memaparkan, setiap kecamatan peserta yang ditetapkan lulus seleksi tertulis, paling banyak 10 orang. “Kemudian akan menjalani tes wawancara tanggal 8 dan 9 Februari 2020 mendatang,” ujar Ika Rolina.
Dijelaskan juga, sesuai regulasi yang berlaku, publik diperkenankan menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota PPK yang ditetapkan lulus seleksi ujian tertulis. (robin)