mimbarumum.co.id – Penyidik Kejati Sumut berhasil menangkap Taufik (36), Direktur Mitra Multi Komunication (MMC) buronan kasus korupsi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten/Kota di Sumut dengan anggaran Rp 41.809.700.000 bersumber dari APBN.
“Penangkapan tersangka hasil koordinasi Kejatisu bersama tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat. Tidak ada perlawanan ketika tim kita membekuk tersangka,” kata Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, kemarin.
Sumanggar menjelaskan, tersangka ditangkap Rabu (29/1/2020) siang hari sekira pukul 12.15 WIB ketika keluar dari salah satu perusahaan di bilangan Jalan Petojo Jakarta Pusat.
Baca Juga : Korupsi, Kades Tertunduk Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Dikatakannya, usai ditangkap tersangka Taufik langsung digelandang ke markas Kejati Sumut. Penangkapan Taufik menyusul keluarnya Surat Perintah Penangkapan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020.
“Akibat perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 SubsiderPasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” ucap Sumanggar Siagian yang juga menjabat Kasi Penkum Kejatisu.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menguraikan, pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Sumut melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000
Dan diketahui PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan mark up Paket Zona 3 sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.
Usai menjalani proses administrasi di Kejati Sumut selanjutnya tersangka Taufik dibawa dan dititipkan ke LP Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan. (jepri)