Selasa, Juli 9, 2024

Satpol-PP Nyaris Bentrok dengan Kubu Rusdi Sinuraya

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja nyaris bentrok dengan Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar Kota Medan, usai melaksanakan apel pagi, Senin (27/1/2020).

Bentrokan yang nyaris terjadi tersebut, lantaran petugas Satpol-PP hendak melakukan eksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang melakukan pencopotan terhadap Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya.

Namun, pada saat keributan tersebut petugas dari kepolisian berhasil meredamkan masing-masing kelompok sehingga keduanya berhasil menahan diri dan tidak terjadi bentrok.

Baca Juga : Pemberhetian Rusdi, Asisten Umum : Perintah Penataan Pasar Enggak Diindahkan

Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan. Rusdi mengungkapan bahwa saat ini ada upaya pemaksaan dari Pemko Medan untuk menyingkirkan dirinya sebagai Direktur PD Pasar Kota Medan.

“Ada upaya pemaksaan Pemko Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Tentunya, saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Kota Medan,” sebutnya.

Rusdi menyampaikan bahwa saat ini proses pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas penetapan PTUN Medan itu, kata Rusdi Sinuraya, dirinya memastikan masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan.

“Surat pencopotan saya yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan pada 16 Januari 2020 lalu sudah saya gugat. Dan PTUN Medan mengeluarkan penetapan bahwa surat pemberhentian saya ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Ini keputusan hukum negara yang harus ditaati semua pihak,” tegas Rusdi.

Rusdi meminta kepada Pemko Medan untuk menaati putusan yang dikeluarkan oleh PTUN terkait putusan Pemko Medan.

“Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. Ini PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya disini duduk karena Undang-Undang,” katanya. (yurika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya