Mutasi Dinilai tidak Taat Azas, Saut Limbong Gugat Bupati Samosir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mutasi ASN di jajaran Pemkab Samosir dinilai tidak taat azas dan kental dengan aroma politis, karena ada pejabat yang di nonjobkan tanpa alasan jelas.

“Bahkan tidak ada pelanggaran disiplin PNS sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sebut Saut Limbong pada mimbarumum.co.id di Panguguran yang di nonjobkan dari jabatan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Samosir, Senin (6/1/2020).

Ia mengatakan tidak tahu menahu, mengapa dirinya di nonjobkan, padahal tidak pernah melanggar disiplin PNS sampai terjadinya mutasi.

Baca Juga : Bupati Samosir Lantik 200 Pejabat

Ditambahkannya, mutasi PNS memang kewenangan bupati dan Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat). “Tapi mutasi kali ini kental dengan aroma politis dan tidak taat azas,” kata Saut.

Lebih rinci, dia menerangkan, diatur dalam PP 53 tahun 2010 bahwa terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

“Tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS yakni, penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Menurut Saut, tingkat hukuman disiplin yakni jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga : Dewan Tak Puas Jawaban Bupati Samosir

Dan jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat PNS.

“Saya akan gugat Bupati Samosir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membuktikan bahwa tidak ada disiplin PNS yang saya langgar,” ujarnya.

Menanggapi adanya pejabat dinonjobkan di jajaran Pemkab Samosir yang dinilai tak taat azas, auditor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional Sumut, Hotlan Sitorus mengatakan, pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat.

“Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yg diatur dalam PP 53 tahun 2010,” jelasnya.

Diterangkan juga, apabila ada pejabat yg dibebaskan dari jabatanya harus memiliki alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya sarankan, sebaiknya pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN, Menpan dan Komisi ASN,” pungkasnya. (robin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...