mimbarumum.co.id – Dua anggota Polri dari Satuan Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
Dua anggota Polri tersebut diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2017 usai solat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane lewat siaran persnya, Jumat (27/12/2019) mengatakan dua terduga pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan memasuki babak baru. Sebab terduga pelaku penyerangan Novel sudah menyerahkan diri kepada polisi, kemarin.
Baca Juga : Jokowi Dianggap Tak Mampu, Amerika Turun Tangan
“Kita mendapat informasi A1 bahwa terduga pelaku penyerangan Novel adalah anggota Polri dari Brimob, Kelapa Dua, Depok. Terduga pelaku berpangkat brigadir itu adalah pelaku tunggal. Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang dia siapkan sebelumnya,” papar Neta dalam keterangan persnya.
Sambung Neta lagi, tujuannya karena merasa kesal dan dendam dengan ulah Novel, yang satangnya tidak dijelaskan yang bersangkutan.
“Lalu terduga pelaku minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di Kelapa Gading dengan sepeda motor dan temannya itu tidak tahu menahu bahwa terduga pelaku akan menyerang target,” terang Neta.
Lanjut dikatakan Neta, teman terduga juga seorang anggota Brimob di Kelapa Dua. Namun saat menyerahkan diri, si pengantar ikut juga ke kantor polisi bersama terduga pelaku.
“IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob tersebut, meski keduanya terlambat menyerahkan diri hingga kasus Novel melebar kemana-mana,” beber Neta lagi.
IPW berharap kasus Novel ini dibuka Polri dengan transparan ke publik, terutama dalam kasus menyerahkan dirinya terduga pelaku penyerangan. Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan, sehingga Polri tidak terus menerus tersandera kasus Novel.
Seperti diketahui, Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi. (dody/rel)