mimbarumum.co.id – Aparat Direktorat Narkoba Polda Sumut menembak mati pengendali narkotika Lubuk Pakam Suhaimi.
Sebelum meringkus Suhaimi, polisi lebih dahulu menangkap Iliyas Ishak Lubis di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah. Dari tersangka ini polisi amankan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina Guanyinwang.
Pengembangan dilakukan. Dari pengakuan Iliyas diketahui ada barang bukti sabu lainnya berada di Jalan Kapten Sumaraono. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan meringkus Ibnu Fajar tepatnya di rumah Jalan Kapten Sumaraono No 42, Kelurahan Helvetia Timur, Helvetia.
Baca Juga : Hasil Ungkap Narkotika Dua WNA Ditembak Mati, 14 Kg Sabu Diamankan
Dari Ibnu Fajar ditemukan barang bukti 5 kilogram sabu dalam kemasan yang sama. Polisi terus melakukan penelusuran. Ibnu Fajar mengaku bahwa barang bukti itu milik Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam.
Pengejaran Suhaimi berlanjut hingga ke Lubuk Pakam. Disana, target berhasil ditemukan. Namun saat disergap, Suhaimi berusaha kabur. Tiga kali tembakan peringatan tak dihiraukannya. Alhasil polisi bertindak tegas melumpuhkannya. Dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Suhaimi kehilangan nyawanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar dalam pemaparannya di RS Bhayangkara, Selasa (24/12/2019) menegaskan jangan harap generasi muda maju jika masih banyak peredaran narkoba.
“Kami harap masyarakat mau memberikan informadi tentang peredaran narkoba pada polisi dan kami segera tindak lanjuti. Dan kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur. Termasuk pada anggota Polda Sumut yang terlibat, kami berikan hukuman dan tindakan yang sama,” tegas Martuani.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati. (dody)