mimbarumum.co.id – Dalam rapat paripurna akhirnya terpilih lima anggota BKD yang nantinya menjalankan fungsi pengawasan kinerja DPRD Medan pada periode pertama masa jabatan 2019-2024.
DPRD Kota Medan dituntut untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum selesai, yakni Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala usai memimpin rapat paripurna, menyampaikan dari tujuh nama anggota yang diajukan terpilih lima nama BKD.
Baca Juga : Periode Pertama, Fraksi NasDem Raih 3 Pimpinan AKD DPRD Sumut
“Tadi sudah diselenggarakan pemilihan dari tujuh nama akhirnya yang diajukan fraksi-fraksi di DPRD Medan akhirnya terpilih lima nama. Dengan terbentuknya ini maka sudah lengkaplah AKD DPRD Medan,” ucap Rajudin, Senin (16/12/2019).
Berikut nama lima BKD terpilih yakni Robi Barus, Renvile Napitupulu, Burhanuddin, Sukamto dan Edy Suranta Meliala. Lanjut Rajudin lagi, nantinya kelima orang yang sudah terpilih ini memilih komposisi kepengurusan BKD DPRD Medan.
Rajudin berharap dengan terbentuknya dewan ini semakin memantapkan fungsi perundang-undangan, anggaran dan pengawasan.
Renvile Napitupulu yang baru terpilih mengingatkan para anggota DPRD Medan akan ada sanksi bila tak menghadiri paripurna. Tentunya, dengan terbentuknya BKD ini mempunyai fungsi pengawasan dalam kinerja DPRD Medan yang telah diamanahkan rakyat.
“Kenapa tadi saya menyoroti masalah paripurna itu, karena itu sangat penting sekali jadi harus hadirlah. Kalau enam kali tak hadir pasti kita akan berikan sanksi,” ujar Renvile.
Renvile mengatakan, dalam rapat paripurna tadi dari 50 anggota dewan hanya 38 anggota dewan yang hadir.
“Kan kita tidak tahu alasan apa, kalau alasan kedinasan atau tugas tidak ada masalah namun kalau tanpa alasan ini akan kita pertanyakan,” tutur Renvile.
Tak hanya masalah kehadiran dalam rapat paripurna saja, akan tetapi pada tugas kedewanan juga akan diperhatikan.
“Nah sanksi itu bisa saja langsung kita sampaikan kepada pimpinan dan fraksi anggota dewan itu berasal. Sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan maka sudah seyogyanya mereka menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Kalau wakil rakyatnya tak datang, yang pasti masyarakat pemilihnya kecewa,” tutup Renvile. (yf)