Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktris KPN Tutup Mulut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut 7 tahun penjara terdakwa Nora Butar-Butar selaku Direktris CV Khayla Prima Nusa (KPN) terjerat korupsi Rp 359 juta terkait proyek pengadaan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi TA 2008.

Pada persidangan yang berlangsung, Kamis (12/12/2019) di Ruang Cakra VIII, selain menuntut pidana penjara JPU juga menuntut terdakwa pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 359 juta dikurangi 50 juta yang telah dititipkan kepada jaksa pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga : Hari Ini Giliran Pemko Pematangsiantar Digeledah Tipikor Polda Sumut

“Menuntut terdakwa Nora Butar-Butar dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 359 juta dikurangi Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan di sita jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan 3 tahun 6 bulan kurungan,” kata JPU Akbar Pramadhana dan Gaja S Dawin di hadapan Ketua Majelis Hakim Jaringan Simarmata, di Pengadilan Tipikor Medan.

- Advertisement -

Jaksa menilai terdakwa melanggar unsur pidana Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Terdakwa Nora yang di konfirmasi wartawan enggan berkomentar. Ia langsung berjalan dengan digiring pengawal tahan (waltah) menuju ruang tahan sementara Pengadilan Tipikor Medan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa Nora Butar-Butar, selaku Direktris CV KPN sempat buron selama 10 tahun. Sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan kapal bermotor pariwisata TA 2008 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Perhubungan (Disbudparhub) Pemkab Dairi, lebih dulu divonis.

Terdakwa Nora telah mencairkan dana proyek sebanyak dua termin seolah pengadaan kapal wisata milik Pemkab Dairi tersebut telah rampung alias 100 persen. Akibatnya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 359 juta. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Cari Keadilan, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Ninawati Demo di DPRD Sumut

mimbarumum.co.id - Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan Ninawati menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara,...