mimbarumum.co.id – Realisasi pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus tranparan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga, pada penutupan Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban dan Pelaporan APBDes tahun 2019, di Hotel Grand Dainang, Selasa (10/12/2019).
“Sehingga transparansi penggunaan anggaran benar-benar diketahui masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Dana Desa Untuk Samosir Meningkat
Ia juga menekankan agar penyetoran silpa dilakukan paling lambat akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan.
“Lampiran Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban juga harus diolah melalui aplikasi Siskeudes,” imbuh Juang.
Selanjutnya disampaikan poin penting lainnya yakni, tenaga ahli, pendamping desa, pendamping lokal desa agar bersinergi dalam memfasilitasi desa di wilayah kerja masing-masing.
“Supaya pertanggungjawaban dan pelaporan tepat waktu dan tepat sasaran,” tukasnya.
Diimbau lagi, pembangunan bidang infrastruktur desa dan administrasi pertanggungjawaban harus dipastikan selesai pada akhir bulan Desember.
Menjadi penyelenggara pemerintah, menurut Juang, harus mempunyai tanggungjawab moral dalam menjalankan program pembangunan.
“Saat ini masyarakat membutuhkan kita untuk memberikan kesejahteraan, menjadi kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa maupun harus memiliki sikap melayani dan serta rela berkorban,” sebutnya serius.
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Desa, para Camat, pendamping desa dan perangkat desa se Kabupaten Samosir. (rn)