mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa yakni, Nurmalinda Bangun, Bakhtiar, dan Agus Prayitno, menjabat Ketua, Sekretaris dan Bendahara juga dituntut membayar masing-masing denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 2 bulan massa kurungan.
“Menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU Hendrik di hadapan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara di Ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/11/2019).
Baca Juga : Mereka “Gol”, Terbukti Pungli Dana Bos
Usai membacakan tuntutan, penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan untuk pembelaan selama dua pekan karena ada rapat kerja di Surabaya. Atas permohonan itu majelis hakim menerima dengan catatan, nota pembelaan harus sudah selesai.
Sementara itu, diluar persidangan JPU Hendrik menyampaikan bahwa ketiganya melakukan pemotongan biaya dari para Kepala Sekolah SD di Kecamatan Gebang, dengan total Rp 70 juta dengan dalih untuk keperluan sekolah.
Adapun dana yang dikutip untuk membeli plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan ramadhan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, penggandaan naskah soal ujian akhir semester, penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6, foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, buku agama islam kelas 5, buku matematika kelas 4, buku matematika kelas 2, penggandaan kertas rapot.
Padahal itu tidak dibenarkan, akan tetapi ketiganya yang berstatus juga sebagai kepala sekolah dasar di kecamatan tetap melakukannya. Namun aksi ketiganya terendus dan kemudian dilakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan oleh Poldasu, sebut JPU. (jep)