mimbarumum.co.id – Empat tersangka seorang diantaranya wanita diringkus aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Rumah Malan Restu Bunda Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Keempat tersangka yang juga pekerja di rumah makan tersebut masing-masing berinisial FJB (18) warga Lingkungan Suka Jadi Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, KAS (28), MTH (19) dan ibu rumah tangga VS (22) ketiganya warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Baca Juga : Transaksi Buyar, Cek Mat Si Bandar Sabu Ketangkap di Kebun Sawit
Dikatakannya, penangkapan keempat tersangka narkoba ini bermula dari laporan seorang warga dan penyelidikan petugas di lapangan bahwa keempatnya kerap memakai dan mengedarkan narkoba.
Dari laporan itu sebut Raphael, pada Selasa (12/11/19) lalu anggota menuju lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO) sekaligus melakukan penggerebekan. Tanpa menemui kesulitan keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai barang bukti dari tersangka FJB sebuah bong yang pipa kacanya terdapat sisa sabu seberat 1,39 gram, dari KASÂ ditemukan 2 plastik klip berisi sabu sberat 0,1 gram dan uang Rp100 ribu.
Sedangkan dari MTH disita tas didalamnya ada plastik klip berisi sabu 0,07 gram dan uang Rp200 ribu dan dari VS ditemukan 37 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,63 gram.
“Kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang disita. Selain sebagai pemakai, keempat juga sebagai pengedar. Modus yang mereka pakai berpura-pura sebagai pelayan di rumah makan tersebut,” tandas Raphael.
Untuk pengusutan dan pengembangan keempat tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Mereka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” papar Raphael. (dd)